Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder :
a. Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).
b. Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa | Sesi Perdagangan | Waktu |
Senin s/d Kamis | Sesi I | 09.30 – 12.00 WIB |
Sesi II | 13.30 – 16.00 WIB | |
Jumat | Sesi I | 09.30 – 11.30 WIB |
Sesi II | 14.00 – 16.00 WIB |
test comment pengen tau jalan nggak
jalan atuh teh…